Sekilas Info Selamat datang di Toraja Makada — Portal berita terkini, terpercaya, dan tercepat di Indonesia.
« Kembali ke Beranda Toraja Makada

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

 


Purwakarta - Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu dengan lebih mudah. Sejak adanya layanan pengukuran Terjadwal, masyarakat kini dapat mengetahui sejak awal tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).


“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.


Layanan pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam layanan pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.


Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan pengukuran Terjadwal. Setelah penyerahan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat (11/09/2026).


"Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu," ujar Puri. 


Kepastian waktu inilah yang menjadi titik layanan penting pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibu di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan pengukuran Terjadwal 


“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” terang Imam.


Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuatnya mudah menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.


“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan segera datang untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.


Saat ini, layanan pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (AR/YZ)


#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional 

 

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ 

Halaman penggemar Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN 

YouTube: youtube.com/KementerianATRBPN    

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn 

Situs: atrbpn.go.id 

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Komentar Pembaca